GRIYA SUDIMARA - PINANG
Sebuah Perumahan Baru Di wilayah strategis dengan pengelola yang profesional, sangat memudahkan anda yang berniat untuk membeli ditempat ini, karna prospek kedepan sangat bagus untuk ukuran lingkungan sekitar. Banyak sisi positif yang bisa anda dapatkan dengan segera berkunjung dan memiliki rumah hunian yang modern, minimalis, dan tentu nya dengan harga yang sangat murah, bisa anda compare dengan perumahan-perumahan sekitarnya, pastilah Griya Sudimara-Pinang adalah benar perumahan modern dan murah. datang segera...!!!
Dekat Graha Raya Regency Bintaro, Alam Sutra dan Bsd City, Jakarta City
MURAH...MODERN...EKSLUSIF
*BEBAS BANJIR*
> Type 30 LT 66 Harga : Rp. 160.000.000
LISTRIK 1300watt, POMPA AIR, 2 KAMAR TIDUR ,
1 KAMAR MANDI, PONDASI BATU KALI,
DINDING DIPLESTER & CAT, BATA MERAH
1 KAMAR MANDI, PONDASI BATU KALI,
DINDING DIPLESTER & CAT, BATA MERAH
Metode Pembayaran :
- BISA KPR BANK
- SOFT CASH ( Tunai Bertahap )
- HARD CASH ( Tunai langsung )
>> Harga Rumah Rp. 160.000.000
Biaya Tanda jadi : Rp. 1.000.000 + Booking Fee : Rp. 2.000.000
* Uang Muka 20 % : Rp. 32.000.000 (angsur 3 kali)
(asumsi suku bunga bank 11,25%)
>> Harga Rumah Rp. 180.000.000
Biaya Tanda Jadi : Rp. 1.000.000 + Booking Fee : Rp. 2.000.000
* Uang Muka 20 % : Rp. 36.000.000. (angsur 3 kali)
(asumsi suku bunga bank 11,25%)
> BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK
Pihak Bank akan mengenakan biaya-biaya setelah permohonan Kpr diapproved atau bahasa bank nya SP2K (surat permohonan pengajuan kredit) sebagai berikut :
1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafon kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafon kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafon kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.
3. Biaya asuransi jiwa, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Konsumen saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafon kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafon kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafon kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.
3. Biaya asuransi jiwa, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Konsumen saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
> BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS
Dalam melakukan kredit Kepemilikan Rumah, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, boleh juga dilakukan sendiri untuk pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.
2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Akta Jual Beli, biaya akta jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.
4. Bea Balik Nama, setelah terjadi jual beli maka diperlukan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.
5. APHT. adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.
Selain biaya-biaya kredit yang harus konsumen tanggung, juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta lebih murah.
Untuk mempermudah persiapan perhitungan, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya sekitar 10%-12% dari harga rumah.
sukses selalu...!!
Dalam melakukan kredit Kepemilikan Rumah, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, boleh juga dilakukan sendiri untuk pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.
2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Akta Jual Beli, biaya akta jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.
4. Bea Balik Nama, setelah terjadi jual beli maka diperlukan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.
5. APHT. adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.
Selain biaya-biaya kredit yang harus konsumen tanggung, juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta lebih murah.
Untuk mempermudah persiapan perhitungan, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya sekitar 10%-12% dari harga rumah.
sukses selalu...!!
Office : jl. masjid rawhudatul Jannah, Pinang, Ciledug. Tangerang
email : tonnybox23@gmail.com
021-94075013





0 comments:
Posting Komentar