GRAHA UTAMA SERPONG
PONDOK JAGUNG TIMUR. SERPONG UTARA.
(SEBELAH GRAHA RAYA BINTARO).
TANGERANG
Ini adalah rumah hunian dengan fasilitas one gate security system. sarana terdekat untuk menuju kawasan elite seperti Mall Alam sutra, Bintaro Plaza, Bsd city, juga termasuk akses termudah untuk jalur keluar kota lewat pintu masuk/keluar toll tangerang-jkt maupun toll serpong-jkt. Satu-satu nya rumah ekslusif dengan harga murah dengan disekitarnya. miliki segera, kunjungi, karna unit terbatas.
PASAR SEGAR GRAHA RAYA BINTARO
EXIT TOLL ALAMSUTRA BSD
TYPE 36 LT 66 : Rp. 245 JT. TYPE 38 LT 76 : Rp. 273 JT.
TYPE 45 LT 85 : Rp. 335 JT. TYPE 45 LT 107 : Rp. 389 JT.
- WILAYAH BEBAS BANJIR
- LOKASI SANGAT STRATEGIS
- MODERN MINIMALIS-AMAN DAN NYAMAN
- TRANSPORTASI MUDAH-MURAH HARGANNYA
- LOKASI SANGAT STRATEGIS
- MODERN MINIMALIS-AMAN DAN NYAMAN
- TRANSPORTASI MUDAH-MURAH HARGANNYA
SPESIFIKASI :
# BATA MERAH PLESTER DAN CAT # PONDASI BATU KALI BELAH
# RANGKA ATAP BAJA RINGAN # KUSEN KAYU MERANTI
# INSTALASI AIR PIPA PVC # LANTAI KERAMIK
# LISTRIK 1300 WATT # GENTENG BETON
" SEMPURNAKAN HIDUP ANDA DENGAN MEMILIKI RUMAH EKSLUSIF "
Harga Jual sudah termasuk:
- PPH - IMB - SERTIFIKAT HAK MILIK - POMPA AIR - AKTE JUAL BELI
Dokumen KPR :
- Foto Copy KTP Pemohon Suami Istri 6 Lembar
- Foto Copy Surat Nikah / Cerai 6 Lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga 6 Lembar
- Foto Copy Tabungan / Rek koran 3 Bulan Terakhir
- Foto Copy NPWP 6 Lembar
- Slip Gaji Asli Terakhir / Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Kerja Atau SK Pengangkatan Pegawai
- Foto 3 x 4 @2Lembar
Booking Fee : Rp. 5.000.000 (sudah termasuk harga jual)
* Uang Muka 20 % : Rp. 49.000.000 (angsur 3 kali)
>> Harga Rumah Rp. 273.000.000
Booking Fee : Rp. 5.000.000 ( Sudah termasuk Harga jual )
* Uang Muka 20 % : Rp. 54.600.000 (angsur 3 kali)
>> Harga Rumah Rp. 335.000.000
Booking Fee : Rp. 5.000.000 (Sudah termasuk Harga jual)
=> BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK
Pihak Bank akan mengenakan biaya-biaya setelah permohonan Kpr di setujui sebagai berikut :
1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafon kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafon kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafon kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.
3. Biaya asuransi jiwa, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Konsumen saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafon kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafon kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafon kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.
3. Biaya asuransi jiwa, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Konsumen saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
=> BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS
Dalam melakukan kredit Kepemilikan Rumah, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, boleh juga dilakukan sendiri untuk pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.
2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Akta Jual Beli, biaya akta jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.
4. Bea Balik Nama, setelah terjadi jual beli maka diperlukan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.
5. APHT. adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.
Selain biaya-biaya kredit yang harus konsumen tanggung, juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta lebih murah.
Untuk mempermudah persiapan perhitungan, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya kira-kira 10%-12% dari harga rumah.
sukses selalu...!!
phone : 021-940 750 13
0 comments:
Posting Komentar